USAHA - USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Usaha pelestarian lingkungan sebenarnya telah dimulai sejak zaman dahulu, misalnya bagaimana manusia untuk mendapatkan buruan dan tangkapan yang tak tentu hasilnya, kadang suatu hari dapat banyak tetapi disaat lain dapat sedikit. Untuk itu kemudian manusia menjinakkan dan memelihara hewan dan tanaman serta menjaga dari kerusakan dan serangan dari hewan liar. Dengan melakukan usaha peternakan dan pertanian itu, manfaat lingkungan dapat diperbesar dan resiko lingkungan diperkecil, sehinga kemungkinan terpenuhinya kebutuhan dasarnya dapat lebih terjamin. Usaha manusia berupa penjinakkan dan pemeliharaan tumbuhan dan hewan liar disebut Domestikasi, dan usaha ini merupakan bentuk usaha awal pengelolaan atau pelestarian lingkungan dalam kebudayaan manusia.
Pengelolaan lingkungan mempunyai ruang
lingkup yang luas dengan cara yang beraneka pula. Namun demikian dapat kita
kelompokkan menjadi: pengelolaan lingkungan secara rutin, perencanaan
pengelolaan lingkungan secara dini, perencanaan perkiraan dampak lingkungan,
dan perencanaan perbaikan kerusakan lingkungan. Bentuk atau cara pelestarian
lainnya dapat pula kita mengenalnya seperti cagar alam, cagar budaya, atau
pun cagar biosfer, Suaka Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan
Taman Hutan Raya.
a.
Cagar alam
Cagar alam adalah
sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi fauna dan flora yang ada di
dalamnya. Di dalam cagar alam tersebut tidak dibolehkan adanya eksploitasi
mengambil atau memanfaatkan tumbuhan, hewan atau kekayaan alam lainnya. Alam dalam
kawasan tersebut di biarkan apa adanya tumbuh secara alamiah. Namun demikian
dijaman pembangunan ini, adanya keinginan kuat untuk mengikutsertakan cagar
alam dalam proses pembangunan,maka digunakan istilah Taman Nasional.
Salah satu bentuk
kawasan konservasi yang dapat mempunyai tujuan ganda tersebut adalah Taman
Nasional. Dengan demikian Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang
dikelola secara terpadu artinya semua tujuan perlindungan pengawetan dan
pemanfaatan dapat ditampung dalam satu kesatuan (unit) pengelolaan.
Gambar Rusa di Cagar Alam Ujung Kulon
Berbeda dengan kawasan konservasi lain
yaitu, Suaka Alam yang meliputi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Pada kawasan
ini tujuan utama dititik beratkan kepada perlindungan dan pengawetan semata,
sedangkan upaya pemanfaatan secara langsung terbatas sekali.
b.
Cagar Budaya
Cagar budaya pun
memiliki pengertian yang sama dengan cagar alam, hanya saja yang dilindungi
bukan suatu daerah, melainkan suatu hasil kebudayaan manusia, seperti sebuah
candi dengan daerah sekitarnya, daerah condet di ibukota Jakarta juga merupakan
cagar budaya yaitu perkampungan masyarakat Betawi asli, yang sebagian besar
sudah tergusur ke luar Jakarta oleh derasnya pembangunan dan arus penduduk
pendatang.
c.
Cagar Biosfer
Cagar biosfer
adalah dapat meliputi suatu daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya
untuk pertanian secara tradisional dan pemukiman. Cagar biosfer ini sulit untuk
dipertahankan, karena masyarakat yang ada di dalamnya cenderung berubah dan
berkembang pada kehidupan yamng modern.
Gambar Cagar
Biosfer Giam Siak kecil – Bukit Natu (GSK-BB)
d.
Suaka Alam
Suaka alam yaitu
suatu kawasan yang memiliki ciri khas berupa keragaman dan keunikan jenis flora
yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
e.
Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa yaitu suatu kawasan yang memiliki ciri khas berupa
keragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat
dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Gajah
Sumatera dari Suaka Margasatwa Lebong Hitam
f.
Taman Nasional (Pasal 1 butir 13 UU No 5 Taun 1990)
Taman Nasional yaitu kawasan pelestarian alam yang memiliki
ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi. Taman
Nasional mempunyai tujuan utama untuk pemanfaatan di bidang penyediaan tempat
Wisata Alam. Hutan lindung merupakan juga kawasan hutan yang disisihkan dengan
tujuan utama untuk perlindungan tata air, agar keberadaan sistem penyediaan air
dapat berlangsung terus menerus.
Dilihat dari beberapa tuiuan kawasan konservasi dan kawasan hutan, jelaslah
bahwa Taman Nasional
dapat menampung semua tujuan baik perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan
secara lestari.
Pembangunan Taman Nasional mempunyai
azas pokok di mana pengembangan Azas tersebut dapat disesuaikan dengan
kepentingannya. Azas pokok yang dimaksud adalah merupakan rumusan dari IUCN
pada tahun 1969 yang kemudian diterima pada kongres Taman Nasional Sedunia ke
11 tahun 1972.
Adapun azas pokok
tersebut adalah sebagai berikut.
a. Suatu Taman Nasional harus relatif cukup luas.
b. Taman Nasional harus memiliki sumber daya alam yang khas
dan unik baik flora, fauna, ekosistem maupun geiala alam yang masih utuh dan
asli.
c. Tidak ada perubahan karena kegiatan eksploitasi dan
pemukiman penduduk.
d. Kebijaksanaan dan pengelolaan Taman Nasional berada pada
Departemen yang kompeten dan bertanggungjawab.
e. Memberikan kesempatan kepada pengembangan obyek wisata
alam, sehingga terbuka untuk umum dengan persyaratan khusus untuk tujuan
pendidikan ilmu pengetahuan, budaya, bina cinta alam dan rekreasi.
Memperhatikan
azas-azas pokok tersebut Taman Nasional di Indonesia mempunyai beberapa fungsi
utama yaitu :
a. Menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sistem
penyangga kehidupan.
b. Melindungi keanekaragaman jenis dan mengupayakan manfaat
sebagai sumber plasma nutfah.
c. Menyediakan sarana penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan, pendidikan dan latihan.
d. Memenuhi kebutuhan sarana wisata alam dan melestarikan
budaya setempat.
e. Merupakan bagian dari pengembangan daerah setempat.
Fungsi-fungsi
tersebut satu dengan lainnya saling terkait. Sehingga optimalisasi fungsi
pembangunan Taman Nasional di Indonesia haruslah merupakan keterpaduan dari
berbagai sektor yang terkait dan berkepentingan terhadap Taman Nasional.
Gambar Orang utan di Taman Nasional
Tanjung Putting
Dilihat dari beberapa
fungsi serta azas pokok Taman Nasional, maka untuk mencapai tujuan utama
pembangunannya diperlukan pembagian wilayah yang lebih lajim disebut zonasi
atau mintakat. Berdasarkan prinsip dan fungsi pokok Taman Nasional, suatu
kawasan Taman Nasional paling tidak harus mempunyai zona inti (sangtuary
zone), zona rimba (wildderness zone) dan zona pengembangan (intensive
use zone).
1.
Zona inti adalah bagian kawasan Taman Nasional yang mutlak dilindungi dan
tidak boleh ada perubahan apapun yang disebabkan oleh tindakan-tindakan
manusia.
2.
Zona rimba adalah bagian kawasan Taman Nasional yang melindungi zona inti
di mana pembangunan fisik yang bersifat permanen tidak diperkenankan serta
dapat dikunjungi secara terbatas.
3. Zona pengembangan adalah
bagian kawasan Taman Nasional yang, dikhususkan bagi pembangunan sarana
prasarana terutama untuk kemudahan dalam upaya pengelolaan serta memberikan dan
menyediakan fasilitas pariwisata, khususnya wisata alam.
Pengembangan
zona-zona tersebut dapat dibenarkan, namun harus tetap berpedoman kepada azas
pokok Taman Nasional. Beberapa bentuk pengembangan zona, antara lain adalah
zona rehabilitasi, zona pemanfaatan tradisional, zona budaya, dan lain-lain.
Selain itu, Taman
Nasional yang umumnya terancam oleh perombakan lahan ataupun gangguan lainnya,
dapat pula dibentuk zona penyangga (buffer zone). Zona penyangga ini sebagai
suatu benteng yang melindungi Sumber Daya Alam Taman Nasional dari gangguan
baik yang berasal dari luar kawasan ataupun sebaliknya dari dalam kawasan
seperti gangguan satwa.
Dengan demikian jelaslah bahwa Taman
Nasional adalah kawasan konservasi yang mencerminkan keterpaduan tindak
kegiatan baik bagi perlindungan, pengawetan maupun pemanfaatan.
Beberapa contoh
tamana nasional yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Gunung Leuser dengan luas 792.675 ha. yang terletak di
Sumatra Utara dan Aceh.
b. TN Ujung Kulon dengan luas 136.656 ha.
c. TN Gunung Gede Pangrango dengan luas 15.196 ha terletak
di Propinsi Jawa Barat.
d. TN Baluran dengan luas 25.000 ha. di Propinsi Jawa Timur
e. TN Komodo dengan luas 75.000 ha. di Propinsi Nusa
tenggara Timur.
f.
TN Kerinci Seblat dengan luas 1.484.650 ha. yang terletak
di 4 propinsi, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan dan Bengkulu.
g. TN Bukit Barisan Selatan dengan luas 356.800 ha. di
Propinsi Lampung dan Bengkulu.
h. TN Kepulauan Seribu dengan luas 108.000 ha. terletak di
Daerah khusus lbukota Jakarta.
i.
TN Bromo Tengger Semeru dengan luas 58.000 ha. dan
j.
TN Merubetiri dengan luas 50.000 ha. terletak di Propinsi
Jawa Timor.
k. TN Bali Barat dengan luas 77.727 ha. di Propinsi Bali.
l.
TN Tanjung Puting dengan luas 305.000 ha. di Propinsi
Kalimantan Tengah.
m. TN Kutai dengan luas 200.000 ha. terletak di Propinsi
Kalimantan Timur.
n. TN Lore Lindu dengan luas 222.187 ha. terletak di
Sulawesi Tengah.
o. TN Dumoga Bone dengan luas 300.000 ha. terletak di
Propinsi Sulawesi Utara.
p. TN Mahusella dengan luas 189.000 ha. terletak di Propinsi
Maluku.
g.
Taman Hutan Raya (THR)
Gambar Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
– Bandung
Taman hutan raya yaitu kawaan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan
atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau tidak asli yang dimanfaatkan
bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budaya, pariwisata
dan rekreasi alam.
Gambar Gua Belanda dan gua Jepang di
kawasan THR Ir.H.Djuanda – Bandung
Berdasarkan fungsinya, pengelolaan hutan lindung dapat
diedakan menjadi 3 golongan:
a.
Hutan Lindung: kawasan hutan dengan keadaan sifat alaminya mampu
mengatur tata air, mencegah erosi dan banjir serta memelihara kesuburan tanah.
Gambar Hutan Lindung
b.
Hutan Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA)
kawasan hutan yang berfungsi melindungi
dan melestarikan tipe-tipe ekosistem tertentu dari ancaman kepunahan. Meliputi
cagar alam, suaka alam, suaka margasatwa, dan kawasan wisata.
c.
Hutan Produksi: kawasan hutan yang dikelola dan diambil hasilnya untuk
kepentingan manusia, contohnya rotan, kayu, dan karet.
Gambar Hutan Produksi
Usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia.
Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan
tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi
aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan
hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara
lain meliputi hal-hal berikut ini.
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan
Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3.
Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4.
Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Karena tekanan penduduk yang besar
terhadap lingkungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, pada saat ini
banyak terjadi berbagai kerusakan lingkungan yang harus segera ditangani agar
tidak bertambah parah. Selain dari usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup
diatas, dapat pula dilakukan dengan cara-cara berikut ini, antara lain seperti:
1. Rehabilitasi dan reklamasi lahan kritis
Melakukan
pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem
irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang. Usaha ini bertujuan
untuk mengembalikan lahan kritis menjadi lahan yang subur lagi atau dapat
dimanfaatkan manusia untuk kepentinganya. Dengan usaha ini keadaan lahan
dipulihkan ke keadaan semula atau kerusakan lahan kritis tidak bertambah
meluas. Kerusakan lahan kritis bisa terjadi karena erosi tanah, lereng curam
yang mengakibatkan tanah longsor, bekas aktifitas manusia seperti penggalian
bahkan tambang emas, timah, pengambilan pasir darat untuk bangunan dan
sebagainya.
2.
Program kali bersih
Sungai merupakan
sarana penting untuk menunjang kehidupan manusia seperti untuk air minum,
mandi, memasak, mencari ikan, budidaya ikan (keramba) dan sarana transportasi.
Di kota-kota besar sungai sering menjadi tempat buang sampah. Untuk itu perlu
adanya kesadaran dari semua pihak untuk menjaga lingkungan sungai agar bisa
dimanfaatkan oleh semua orang dengan tidak ada rasa waswas akan tercemar.
3.
Pengelolaan pantai dan lautan
Pantai dan lautan
sering mengalami kerusakan karena berbagai kegiatan manusia seperti mengambil
terumbu karang dengan menggunakan bom, mengambil jenis-jenis ikan tertentu
dengan bahan kimia beracun, pembuangan limbah industri yang mencemari
lingkungan mengakibatkan matinya ikan-ikan, kebocoran minyak akibat tabrakan
dan sebagainya. Untuk itu kita wujud upaya misalnya memberikan hukuman yang
benar bagi para perusak pantai dan lautan.
Gambar Ekosistem Terumbu Karang
4.
Pengembangan dan pengelolaan keanekaragaman hayati
Keanekaragaman hayati
merupakan kekayaan umat manusia yang sangat berharga semua orang diberbagai
tempat di dunia dapat mengambil manfaat. Manakala terjadi kepunahan maka
kerugian bagi umat manusia sebab tidak akan ada penggantinya lagi. Untuk
melindungi, mengembangkan dan melestarikannya maka ditetapkan wilayah
konservasi seperti Taman Nasional, cagar alam, suaka margasatwa. Seperti yang
sudah dibahas sebelumnya, usaha-usaha yang dilakukan dengan pengembangbiakan,
penangkaran, pembudidayaan baik hewan maupun tumbuhan langka, pelarangan jual
beli binatang langka atau yang dilindungi, menindak para pemburu binatang liar,
penetapan undang-undang perlindungan alam.
5.
Program pengendalian intrusi air asin
Di daerah pantai
sering terjadi air asin meresap jauh ke daratan. Sumur-sumur penduduk atau
pompa air menjadi payau rasanya sehingga tidak bisa dipakai untuk keperluan
minum dan masak. Penduduk harus mengambil air tawar dari daerah lain yang cukup
jauh atau membeli, hal ini tentu menjadi beban ekonomi. Terjadinya intrusi air
asin ini karena berbagai hal seperti pengambilan air tanah tidak terkendali
(pabrik, rumah tangga), penggundulan hutan di daerah sekitar pantai, tidak
terlindunginya daerah resapan air, terlalu banyaknya pemukiman penduduk. Oleh
karena itu perlu dilakukan usaha-usaha nyata seperti menghijaukan daerah pantai
dengan tanaman bakau dan lain-lain.
6.
Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu
sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
Pengolahan Limbah
7.
Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta
melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber
air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
Reboisasi pada lahan gundul
8.
Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
9.
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar