MAKALAH
PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA
RUSDIANTO KARIM
SMA NEGERI 1 BONTOMARANNU
TAHUN
AJARAN 2011-2012
BAB
I
PENDAHULUAN
Sistem pemerintahan suatu negara
berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan penting sistem pemerintahan
suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi,
negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan
perbedaan antara sistem pemerintahannya.
Tujuan selanjutnya adalah negara
dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari
sebelumnya setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka bisa pula mengadopsi
sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Sistem pemerintahan negara-negara di
dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang
berkembang di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya,
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem
pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan
Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang
menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat,
Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut
sistem pemerintahan parlementer, antara lain ; Inggris, India, Jepang, Malaysia
dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan
sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan
perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem
presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat.
Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan
parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara
Perancis sekarang ini. Negara ini memiliki presiden sebagai kepala negara yang
memiliki kekuasaan besar, tapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh
presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
PERBANDINGAN
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sebuah
sistem pemrintahan dibuat demi terselenggaranya pemerintahan negara yang mampu
mewujudkan tujuan sebuah bangsa, yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera. Untuk itulah, pemerintah bertugas mengatur dan mengarahkan kehidupan
bersama dengan cara membuat hukum, melaksanakan dan menegakkannya, serta
melakukan upaya-upaya lain demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Dalam
kenyataan, tidak setiap sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai harapan itu.
Masalahnya mungkin terletak pada pengaturan sistem pemerintahan yang belum
sempurna atau lengkap. Namun kemungkinan pula penyebabnya adalah ketidakmampuan
para pejabat dalam melaksanakan sistem itu, atau kesengajaan pejabat pemerintah
menyalahgunakan wewenang. Di lain pihak, mungkin pula rakyat sendiri memang
tidak siap mendukung sistem pemerintahan yang berlaku.
Ketiga
masalah itu sudah pernah terjadi dalam sejarah kenegaraan kita. Pengturan sistem
pemerintahan presidensial yang belum
lengkap dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) telah menyebabkan lahirnya
pemerintahan otoriter baik di masa Demokrasi terpimpin maupun mas Orde Baru.
Lebih
dari itu, keinginan besar penguasa untuk menyelenggarakan kekuasaan telah
melahirkan sejumlah kebijakan yang justru tidak menyejahterakan rakyat. Di masa
Orde Baru pernah berlaku peraturan tentang pemberian monopoli tataniaga cengkeh
oleh perusahaan milik anak presiden. Peraturan ini sangat tidak adil karena
menyusahkan petani, yang dipaksah menjual cengkehnya dengan harga murah kepada
perusahaan miliki anak presiden itu; juga merugikan pengusaha rokok yang harus
membeli cengkeh dengan harga mahal dari perusahaan milik anak presiden.
Keuntungan besar menumpuk di kantong pemilik monopoli. Monopoli tataniaga cengkeh
di Indonesia juga dengan terpaksa diterima baik oleh petani penanam cengkeh
maupun perusahaan-perusahaan penghasil rokok.
Tentang
ketidaksiapan masyarakat menjalankan sebuah sistem pemerintahan dapat kita
lihat contohnya dari negara Perancis, maupun juga dari Indonesia sendiri. Pakar
politik berpendapat bahwa kegagalan pelaksanaan sistem pemerintahan parlementer
di Indonesia tahun 1950-an antara lain karena budaya politik masyarakat kita
belum sesuai dengan apa yang dituntut oleh sistem pemerintahan parlementer itu
sendiri.
Bagaimana
seharusnya sikap warga negara yang baik terhadap sistem pemerintahan yang
berlaku di negerinya? Setiap pemerintah yang dihasilkan melalui
prosedur-prosedur demokratis perlu mendapat dukungan dan kepatuhan dari warga
negaranya. Oleh karena itu, sikap yang baik terhadap sistem pemrintahan yang
ada adalah mendukung, menghormati, dan mematuhi kebijakan-kebijakannnya.
Namun
demikian, sikap patuh itu tidak terlepas dari sikap kritis terhadap sistem
pemerintahan yang ada. Sikap kritis itu dapat diasah dengan cara membandingkan
pelaksanaan sistem pemerintahan yang berlaku di negara kita dengan pelaksanaan
sistem pemerintahan yang berlaku di negara lain.
Satu hal yang harus
diingat adalah bahwa pelaksanaan sebuah sistem pemerintahan tidaklah
berlangsung dalam ruang kosong. Pelaksanaan sistem pemerintahan dalam satu
negara sangat dipengaruhi antara lain oleh:
- Komitmen elite politik terhadap sistem politik yang hendak diwujudkan;
- Sistem kepartaian yang berkembang di negara yang bersangkutan
- Tradisi politik yang telah berkembang di negara yang bersangkutan;
- Budaya politik dominan di masyarakat yang bersangkutan.
Komitmen
elite politik terhadap sistem politik yang hendak dikembangkan (demokrasi atau
kediktatoran) akan sangat menentukan corak pelaksanaan sistem pemerintahan di
suatu negara. Fakta menunjukkan bahwa walaupun sama-sama berdasarkan pada UUD
1945, namun pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial di masa Orde baru
berbeda dengan saat ini. Komitmen terhadap sistem politik demokratis yang kuat
membedakan palaksanaan sistem presidensial di Amerika Serikat dengan yang
berlangsung di negara kita.
Sistem
kepartaian yang berkembang disuatu negara juga berpengaruh pada pelaksanaan
sistem pemerintahan yang ada. Sistem kepartaian dengan dua partai dominan,
sebagaimana berkembang di AS ( Partai Republik dan Partai Demokrat) dan Inggris
( Partai Buruh dan Partai Konservatif) terbukti dapat memberi peluang bagi
berjalannya sistem pemerintahan secara optimal. Sedangkan sistem multipartai
cenderung membawa dampak ketidakstabilan politik sebagaimana tampak dalam
pelaksanaan sistem pemerintahan parlementer di masa Demokrasi Liberal dulu,
ataupun sistem pemerintahan presidensial di negara kita saat ini.
Tradisi
politik juga berpengaruh pada pelaksanaan pemerintahan sebagaimana tampak dalam
uraian tentang terbangunnya sistem pemerintahan parlementer di Inggris tersebut
di atas. Tradisi politik yang melembaga juga memungkinkan pelaksanaan sistem
pemerintahan di Thailand berjalan dengan relatif stabil walaupun kadang
diselingi dengan pengambilalihan kekuasaan sementara oleh pihak militer.
Tradisi poitik demokrasi yang belum berkembang di negara kita tampaknya turut
menyumbang pada lemahnya kinerja para wakil rakyat di berbagai lembaga
perwakilan rakyat saat ini.
Sistem pemerintahan negara republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sistem presidensial
kabinet. Dengan sistem pemerintahan tersebut, baik para penyelenggara negara
maupun rakyat dan bangsa Indonesia telah merasa sesuai. Sejalan dengan
perkembangan dan dinamika politik masyarakat, penyelenggaraan negara dengan
sistem presidensial kabinet telah mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga
sekarang ini.
Berikut ini akan dilihat bagaimana
pelaksanaan sistem pemerintahan di negara Indonesia dan perbandingannya dengan
negara-negara lain baik yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun
parlementer.
PERBANDINGAN SISTEM
PEMERINTAHAN
|
|
Negara Indonesia
|
Negara-negara lain
|
Setelah
Amandemen UUD 1945
|
1. Prancis
|
Bentuk pemerintahan adalah
republik, dengan sistem peme-rintahan adalah presidensial.
Presiden dan wakilnya dipilih
secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
Kabinet atau menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presi-den, serta bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral),
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
Kekuasaan legislatif ada pada DPR
yang memiliki tugas membuat UU dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu
pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi
dan Komisi Yudisial.
|
Catatan : bahwa sistem pemerintahan yang
dikembangkan oleh Perancis ini sebenarnya bukan parlementer murni. Tetapi,
pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan ciri
parlemenrterisme.
|
2. Inggris
|
|
|
|
3. India
|
|
|
|
4. Amerika Serikat
|
|
|
|
5. Pakistan
|
|
Catatan : Sistem presidensial di Pakistan
hanya berlangsung berdasarkan UUD 1962 – 1969, dan sekarang kembali ke sistem
parlementer kabinet.
|
B.
REFLEKSI
PEMIKIRAN PAKAR
“Pembagian kekuasaan yang sudah semenjak
Aristoteles sebagai syarat bagi keteraturan negara yang baik merupakan jaminan
atau prasyarat struktural terpenting agar negara hukum dapat menjadi kenyataan.
Pembagian kekuasaan bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan dalam satu
tangan. Apabila fungsi-fungsi kekuasaan negara dibagi atas beberapa pihak, diharapkan
dapat tercipta suatu keseimbangan kekuasaan yang menjamin agar fungsi-fungsi
itu dijalankan secara optimal, tetapi sekaligus mencegah bahwa eksekutif mengambil
oper fungsi-fungsi kekuasaan lainnya.
Pembagian fungsi-fungsi
negara kedalam tiga kelompok kiranya tetap sesuai: Legislatif atau pembuat
undang-undang menetapkan norma-norma hukum yang berlaku umum; yang dimaksud
adalah aturan-aturan umum yang menyangkut manusia dan barang. Eksekutif atau
administrasi yang dikuasai oleh pemerintah memenuhi tugas-tugas kenegaraan
konkret dan melaksanakan norma-norma hukum dalam kasus-kasus spesifik.
Yudikatif atau kehakiman bertugas untuk memastikan suatu duduk perkara hukum
secara definitif dengan menerapkan norma-norma hukum pada kasus-kasus tertentu.
Pembagian kekuasaan
berarti bahwa tiga fungsi itu dipegang oleh pihak-pihak yang berbeda...Inti
terpenting pembagian kekuasaan adalah ketaktergantungan hakim dalam menjatuhkan
putusannya dari pemerintah atau administrasi eksekutif. Kebebasan kekuasaan
yudikatif merupakan batu sudut negara hukum. Seorang kepala negara pun tidak
dapat memberikan perintah kepada pengadilan mengenai putusan yang mana yang
harus dijatuhkan..”
Jikalau kita sudah menetapkan, bahwa
demokrasi adalah satu-satunya sistem yang dapat memelihara Republik dan apabila
sudah yakin bahwa diktatur bukanlah suatu alternatif yang harus dipilih maka
pokok soal yang harus dipecahkan oleh tiap-tiap demokrat, adalah: mampukah
generasi pendukung demokrasi yang sekarng ini mengembalikan kepercayaan yang
mulai retak kepada sistem demokrasi itu? Sanggupkah pendukung-pendukung cita
demokrasi pada saat sekarng ini menunjukkkan dengan bukti yang nyata, bahwa
demokrasi juga mampu untuk bertindak tegas dan tepat untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan negara?
Menjawab pesoalan ini,
adalah menjawab persoalan demokrasi, dan dengan demikian menjawab persoalan
berdiri atau jatuhnya republik Indonesia ini.
Ini persoalannya dalam
rumusan yang tajam.
Hendaklah kita insyafi
bahwa demokrasi itu adalah suatu sistem yang sulit. Memang lebih sulit dari
lain-lain sistem. Tetapi kita harus berani menghadapi kesulitan-kesulitan itu,
bila suatu kali jalannya sudah ditempuh. Kita harus berani mengatasi
bahaya-bahaya yang bertemu di tengah-tengah jalan. Kalau tidak awas memang
demokrasi itu mungkin meluncur ke arah anarchie....Dan kalau sudah sampai
demikian itu, maka dengan mau tidak mau, kita tokh terjerumus kepada diktatur,
malapetaka yang harus kita hindarkan.”
BAB
III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sistem pemerintahan
suatu negara sangat berpengaruh terhadap negara lain. Dimana sistem
pemerintahan ini dapat dijadikan bahan perbandingan bagi negara lain.
Negara-negara lain pun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan
perbedaan antara sistem pemerintahannya dengan negara lain. Setiap negara dapat
mengembangkan pemerintahannya dengan baik dengan melakukan perbandingan dan
juga dapat mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
izin sedot ya :)
BalasHapusijin paste bwt tugas pkn kang !!! :)
BalasHapusizin paste buat tugas gan
BalasHapusnumpang ambil ya kak:)
BalasHapuswih sesuai ma tugas pkn ni, thanks gan ..
BalasHapusmembantu sekalii terima kasihh :)
BalasHapusIzin save yach mas...
BalasHapus